Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan pasal 3 Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek: (a) sikap; (b) pengetahuan; dan (c) keterampilan. Penilaian aspek keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuannya untuk melakukan tugas tertentu dalam berbagai konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi (KD yang berasal dari KI-4). Penilaian keterampilan menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu, dengan maksud untuk mengetahui apakah pengetahuan yang sudah dikuasai peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (real life). Selaras dengan hal tersebut, maka SMA Negeri 2 Tanggul melaksanakan Ujian Praktik untuk kelas XII sebagai wujud dari penilaian aspek keterampilan siswa.
Tinggalkan Komentar