#SahabatDikbud, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kemendikbudristek, Kamis lalu (3/2).
Perubahan ketentuan jumlah peserta didik dalam PTM Terbatas hanya diberlakukan pada wilayah dengan PPKM level 2. Sementara, PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
#SahabatDikbud dapat membaca SE Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 dan menyimak informasi selengkapnya di laman kemdikbud.go.id. 👍😊
Tinggalkan Komentar