Tahukah #SahabatDikbud ? Hari Hak untuk Tahu atau Right To Know Day (RTKD) diperingati setiap tanggal 28 September oleh lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. Hari Hak untuk Tahu dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Di Indonesia, peringatan ini dimulai sejak 2011.
.
Dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu, ada sembilan nilai yang disosialisasikan, yaitu:
1. Akses informasi merupakan hak setiap orang
2. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian
3. Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.
4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis
5. Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi
6. Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.
7. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan
8. Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka
9. Hak atas akses informasi
.
Selamat memperingati Hari Hak untuk Tahu, #SahabatDikbud ! 😊
.
#HariHakUntukTahu#HakAndaUntukTahu#BukaInformasiPublik#RTKD2020
Tinggalkan Komentar